KEADILAN
KEADILAN
1. Definisi Keadilan:
keadilan (iustitia) berasal
dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak,
berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa
definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan
tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar
orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan
tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang
diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Definisi Keadilan Menurut Para Ahli :
1.ARISTOTELES

Menurut
Aristoteles menyatakan bahwa keadilan ialah sebuah tindakan yang terletak
diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang bisa diartikan ialah
memberikan sesuatu kepada setiap orang yang sesuai dengan memberi apa yang
menjadi haknya.
2. Frans Magnis Suseno

Menurut
Frans Magnis Suseno menyatakan bahwa keadilan yaitu suatu keadaan antar manusia
yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak dan kewajibannya
masing-masing.
3. Thomas Hubbes
Menurut
Thomas Hubbes menyatakan bahwa keadilan yaitu sesuatu perbuatan yang dikatakan
adil jika sudah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
4. Plato
Menurut Plato menyatakan bahwa keadilan ialah
diluar suatu kemampuan manusia biasa yang mana suatu keadilan tersebut hanya
ada di dalam sebuah hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para
ahli .
2.
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan
makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan, bahagia
material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan
bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu
mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya.
Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan
kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk
kepentingan bersama.
Maka di dalam
sila ke-5 tersebut terkandung nilai Keadilan tersebut didasari oleh hakekat
keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri,
manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya
serta hubungan manusia dengan Tuhannya.oleh karena itu manusia dikatakan pula
sebagai makhluk Monopruralisme
Sikap memberi bantuan kepada orang lain merupakan salah satu dari keadilan sosial. Siang itu sayasedang mengendarai sepeda motor ditengah perjalanan, saya melihat seorang bapak dengan keterbatasan fisik iya buta. Lalu saya spontan berhenti dan bertanya “Mau kemana pak?”lalu bapak itu menjawab “Saya imgin kedepan untuk mencari angkot untuk pulang”,karna kebetulan saya searah dgn bapak itu saya antarlah bapak itu kedepan untuk mencari angkot. Setelah itu saya tunggu hingga bapak itu hingga masuk kedalam angkot